BerandaTentang PengadilanProfil Hakim dan PegawaiProfil Kepaniteraan
PANITERA

HENDRA KESAULYA, S.H
NIP. 19760531 200604 1 001
|
URAIAN TUGAS |
- Menerima dan mendisposisi surat masuk.
- Memaraf dan menandatangani surat-surat keluar.
- Menerima, memaraf, dan menandatangani laporan.
- Menunjuk panitera pengganti dan jurusita.
- Menandatangani salinan putusan dan penetapan.
- Menandatangani akta-akta.
- Melaksanakan eksekusi.
- Melaksanakan pengelolaan biaya perkara dan uang pihak ketiga lainnya.
- Melakukan konsultasi ke Pengadilan Tinggi.
- Melaksanakan pembinaan kepegawaian.
- Membantu majelis Hakim dalam mengadili serta memutuskan perkara.
- Membuat dan menandatangani berita acara sidang.
- Mengetik putusan, minutasi perkara, dan menginput data perkara dalam SIPP.
|

PANITERA MUDA PIDANA

ETLY J. LESSIL, S.H
NIP. 19761115 200112 1 001
|
URAIAN TUGAS |
- Mengontrol Pembagian Tugas pada staf Pidana.
- Menangani penerimaan dan pendaftaran Perkara Pidana Cepat.
- Menangani Berkas Perkara Pidana Cepat.
- Menangani penerimaan dan pendaftaran Perkara Pidana Singkat.
- Menangani Berkas Perkara Pidana Singkat.
- Mengelola Perkara Pidana PK.
- Mengelola Perkara Pidana PRAPERADILAN.
- Mengelola Perkara Pidana GRASI.
- Menangani Permohonan Diversi dari Penyidik/Jaksa.
- Menerima dan mendaftar Perkara Pidana Lalu Lintas.
- Menangani Berkas Perkara Lalu Lintas.
- Mengelola Proses Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/PK/Grasi).
- Pendaftaran Anak Korban.
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
|

Plt. PANITERA MUDA PERDATA

ZAMRI SAMPALU, S.H
NIP. 19810816 200604 1 007
|
URAIAN TUGAS |
- Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata.
- Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan.
- Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Melaksanakan penerimaan konsinyasi.
- Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi.
- Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|

PANITERA MUDA HUKUM

ALFREDO S. TITAHELUW, S.H
NIP. 19780905 201101 1 003
|
URAIAN TUGAS |
- Penanggung Jawab Penataan Arsip Pidana & Perdata
- Penanggung Jawab Meja Informasi dan Pengaduan
- Penanggung Jawab PTSP Kepaniteraan Hukum
- Menangani pelaksanaan KEHUMASAN
- Menangani SIWAS
- Menangani POSBAKUM
- Menangani Survey Kepuasan Layanan
- Membantu majelis Hakim dalam Mengadili serta Memutuskan Perkara
- Membuat dan Menandatangani Berita Acara Sidang
- Mengetik Putusan , Minutasi Perkara dan menginput Data Perkara dalam SIPP
|